Permohonan Penyelesaian Sengketa

Tata cara dan langkah-langkah  pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi adalah sebagai berikut :

  1. Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  3. Komisi Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.