Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang disebut sebagai PPID bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.”

Tugas PPID

PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik terkait dengan tugas pemerintah desa Cangkingan yang meliputi:

  1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta;
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; dan
  5. pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPID

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang :

  1. mengoordinasikan setiap informasi yang terdapat didalam menjalankan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  4. menugaskan pejabat/petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat dan/atau petugas informasi.